Aturan Kuliah Tatap Muka Januari 2021
ilustrasi mahasiswa saling berinteraksi setelah selesai kuliah
Hallo teman-teman, tidak terasa sudah hampir 9 bulan pembelajaran dilakukan secara daring. Akhirnya pembelajaran secara tatap muka bisa dilakukan pada Januari 2021.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politeknik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 atau Januari 2021.
Pembelajaran dilakukan secara campuran (hybrid learning) yaitu dalam jaringan (daring) dan tatap muka dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 saat Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut.
Persiapan kuliah tatap muka 2021
- Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.
- Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.
- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
- Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka 2021
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
2. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid);
c. khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat
persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih
pembelajaran secara daring;
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan
karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang
berlaku di daerah;
f. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:melakukan pengecekan suhu tubuh
bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
g. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan
terjadinya kontak jarak dekat;
h. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working
space, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, dsb.);
g. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
h. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar
kesehatan;menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
i. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi
ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;menerapkan upaya saling
peduli, saling menjaga dan melindungi;
j. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas
akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik
bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19;
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan
kasus Covid-19;
4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan
tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin
perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk
melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat
memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.
Pemantauan Kuliah Tatap Muka 2021
- Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
- Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
Kuliah tatap muka memang hal yang kita tunggu-tunggu selama ini, namun tetap patuhi protokol kesehatan. Sayangi dirimu dan orang lain tetap ingat pesan ibu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Secara lengkap cek pembelajaran tatap muka 2021.
Stay safe, see ya
Labels
Berita
Apakah Anda tau bagaiaman cara kerja pembangkit listrik tenaga listrik di dunia ini?
BalasHapus