WAJIB TAHU! 4 KELEBIHAN JURUSAN ILMU HUKUM

“Ubi Societas ibi Justicia.” Adagium tersebut memiliki arti dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum (keadilan). Bagi kamu yang ingin masuk fakultas hukum pasti nanti akan banyak mengenal pepatah atau istilah asing seperti yang diungkapkan sebelumnya. Berdasarkan data Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tahun 2021, fakultas hukum dalam rumpun sosial humaniora (soshum) merupakan fakultas yang bergengsi dan saingannya juga sangat ketat. Mengapa demikian? Berdasarkan analisis penulis setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi kecenderungan calon mahasiswa yang memilih jurusan ilmu hukum, di antaranya:

1) Prospek kerja yang sangat luas, karena ilmu hukum selalu dibutuhkan dalam setiap kegiatan dalam memenuhi kebutuhan manusia, seperti dalam membuat perjanjian, membentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, menyelesaikan sengketa perdata, mencari keadilan ketika terdapat tindak pidana, dan masih banyak lagi. Semua itu tentunya membutuhkan lulusan fakultas hukum untuk dapat memahami substansi setiap peraturan perundang-undangan positif dalam menyelesaikan persoalan seperti yang telah disebutkan.

2)  Selain itu, ilmu hukum merupakan salah satu ilmu pengetahuan yang praktiknya tidak bisa digantikan oleh artificial intelligence, sekaligus ilmu yang selalu bergerak dinamis dalam mengikuti perkembangan zaman serta memiliki fungsi kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk lebih mengenal fakultas hukum, kamu wajib tahu nih...kegiatan dan fakta unik yang hanya dialami oleh mahasiswa fakultas hukum selama masa perkuliahan, di antaranya:

  1. Kompetisi bergengsi peradilan semu


Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

Kamu pernah membayangkan nggak sih dapat memakai toga hakim, jaksa penuntut umum ataupun penasihat hukum yang beracara dalam persidangan pada semester satu? Jika jawaban kamu “tidak mungkin” atau bahkan “mustahil” itu adalah salah besar loh. Faktanya mahasiswa fakultas hukum sejak semester satu sudah dapat menyalurkan bakat serta mengembangkan ilmunya dalam persidangan, walaupun pengetahuan hukum materiil dan formilnya masih tergolong sedikit, tetapi hal itu dapat dikembangkan dengan mengikuti kompetisi peradilan semu baik di tingkat fakultas, nasional, hingga internasional. Oleh karena itu, untuk lebih mengetahui apa saja sih fakta unik serta benefit yang bisa di dapat dari mengikuti peradilan semu, perlu dijabarkan sebagai berikut:

1)  Mahasiswa yang aktif di peradilan semu sering digolongkan sebagai mahasiswa “kutu buku,” mengapa demikian? hal ini disebabkan karena kecenderungan mahasiswanya yang sering mengikuti kompetisi peradilan semu baik ditingkat nasional maupun internasional sehingga referensi buku, undang-undang, jurnal penelitian, serta pendapat ahli hukum (doktrin) itu sangat diperlukan untuk menganalisa suatu kasus dalam mengungkapkan kebenaran materiil sebagaimana tertuang dalam kasus posisi.

2) Relasi yang didapat juga sangat luas loh, seperti alumni sebagai mentor saat kompetisi berlangsung yang notabennya juga sudah sukses dibidangnya sebagai hakim, jaksa, dan pengacara.

  1. Mahasiswa fakultas hukum juga mempelajari salah satu cabang ilmu kedokteran loh!


Sumber: Pexels.com  

Ilmu kedokteran forensik (forensic science) merupakan mata kuliah wajib di fakultas kedokteran. Perlu diketahui, selain dipelajari oleh mahasiswa kedokteran, ternyata ilmu kedokteran forensik juga dipelajari di fakultas hukum. Dalam praktiknya ilmu kedokteran forensik memiliki manfaat untuk menambah pengetahuan mahasiswa dibidang ilmu kedokteran dalam rangka menemukan kebenaran materiil khususnya dalam hukum pidana yang berhubungan dengan barang bukti berupa bagian tubuh manusia. Oleh karena itu, ilmu hukum cukup luas dan kompleks jika ditinjau lebih dalam. Selain itu, kamu juga harus tahu nih, sebenarnya ilmu hukum bukan hanya berkaitan dengan ilmu kedokteran saja, tetapi juga berkaitan dengan bidang ilmu lainnya, seperti psikologi, sosiologi, kriminologi, ekonomi, politik, dan masih banyak lagi.

  1. Perbedaan pandangan dalam menyelesaikan suatu perkara sudah biasa

Sumber: Pexels.com 

Eits…siapa nih dari teman-teman yang selama sekolah suka berargumentasi? Jika kamu masuk fakultas hukum tentunya kemampuan argumentasi kamu akan semakin berkembang juga loh. Kok bisa? Faktor itu dipicu oleh peer group pada lingkungan universitas cenderung memiliki pandangan dan argumentasi yang berbeda-beda terhadap penyelesaian suatu perkara. Tidak jarang perdebatan serius kerap kali timbul pada saat kegiatan belajar mengajar antara dosen dan mahasiswa. Dosen juga selalu memberikan sesi diskusi dan ujian dengan jenis kasus yang harus diselesaikan oleh mahasiswa menggunakan argumentasi berdasarkan landasan teoritis serta peraturan perundang-undangan yang ada.

  1. Menafsirkan suatu pasal dalam suatu aturan menjadi makanan sehari-hari

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

Pada hakikatnya, pasal dalam undang-undang tidak boleh ditafsirkan oleh sembarang orang yang tidak memiliki ilmu yang memadai, perlu intelektualitas yang cukup agar dapat membaca suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembentuk undang-undang terdahulu. Akibatnya jika salah menafsirkan suatu pasal yang berujung kepada analogi itu dilakukan tanpa adanya ilmu yang cukup, maka tindakan tersebut dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam konstitusi negara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Fakta-fakta di atas merupakan sebagian kecil dari keseluruhan kegiatan yang berada di fakultas hukum, “proses panjang yang dilalui dalam pendidikan memanglah pahit, tetapi lebih pahit lagi jika menjalani kehidupan tanpa adanya ilmu, percayalah semua itu merupakan bagian dari suatu proses untuk lebih baik kedepannya.” Itulah empat fakta unik yang hanya dialami oleh mahasiswa fakultas hukum, semoga artikel ini bisa membawa manfaat bagi calon mahasiswa yang ingin mempersiapkan dan/atau ingin menelusuri lebih lanjut seputar ilmu hukum. Terimakasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya. 😊😊😊

Keyword: Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Daftar Pustaka

Ohoiwutun. T. Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran). Hlm 12.

Susilo. R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hlm 259.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Dipublikasikan oleh Admin (Ariyoza)

Pengen Kuliah ~ Partner Merangkai Impian
Punya penemuan? atau punya ide menarik? atau punya tulisan/gagasan/pengalaman yang ingin dibagikan? Kirim tulisanmu ke webinfokuliah@gmail.com .
Mau dapet info ter-up-to-date setiap hari? Klik di sini dan temukan pengenkuliah di platform favoritmu!

Post A Comment

Tidak ada komentar :

1. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Tunjukkan bahwa anda adalah orang berpendidikan yang senantiasa menjaga etika.
2. Komentar tidak boleh menyinggung SARA, Porno, dan sejenisnya
3. Dilarang menggunakan akun Anonim.