MEMANGNYA S-1 HUKUM BISA JADI APA? MENGENAL BERAGAM PROSPEK KERJA LULUSAN FAKULTAS HUKUM

Haii Pejuang Kuliah!!

Sebagai salah satu ilmu pengetahuan yang memiliki peran dominan bagi berdirinya suatu negara, tentunya lulusan fakultas hukum memiliki prospek kerja yang beragam dan menjanjikan loh. Kamu juga perlu tahu nih mitos terhadap stereotip masyarakat yang menganggap bahwa lulusan fakultas hukum hanya bisa sebagai pengacara. Jika kamu meyakini hal tersebut maka yuk kita ubah pola berpikir kita untuk lebih melakukan riset dan mengembangkan informasi lebih luas dengan membaca artikel ini.

Dalam mengkaji persoalan yang telah disebutkan pada alinea sebelumnya, maka perlu diketahui nih untuk calon mahasiswa dan/atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum mengenai tiga belas (13) profesi lulusan fakultas hukum yang sangat menjanjikan, di antaranya:

1) Kurator

Untuk mengetahui apa itu kurator teman-teman harus tahu nih peraturan yang mengaturnya. Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 1 angka 5 menyatakan “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.”

Perlu diperinci lagi mengenai tugas kurator terletak pada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (UUK), yang isinya tentang pemberian tugas kepada kurator atas pengurusan dan pemberesan harta pailit, maka jelas membuktikan bahwa undang-undang kepailitan (UUK) telah memberikan Kewenangan kepada Kurator untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang telah diuraikan lebih lanjut dalam isi pasal pada undang-undang tersebut.

2) Paralegal

Paralegal didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum. Bahkan, dalam beberapa literatur disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum. Tugas paralegal umumnya adalah membantu advokat, di antaranya untuk pekerjaan administratif dan pengarsipan dokumen.

3) Legal analyst

Dalam literatur tidak terdapat definisi yang konkrit mengenai legal analyst, tetapi dalam praktiknya secara umum legal analyst bertugas untuk melakukan penelitian hukum dan tambahan lainnya yang hakikatnya masih dalam lingkungan perusahaan.

4) Legal Officer

Kembali lagi dalam literatur juga tidak terdapat definisi resmi mengenai legal officer, sehingga definisi legal officer dikembalikan kepada praktiknya. Teman-teman harus tahu nih, bahwa tugas seorang legal officer untuk perusahaan yang berskala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian, seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. Namun, di perusahaan skala menengah, legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum.

5) Hakim

Sumber: wolipop.detik.com

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 1 butir 8 menyatakan bahwa hakim adalah pejabat peradilan negara yang berwenang untuk mengadili.

6) Penuntut Umum

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 1 butir 6 (b) Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan penuntutan.

7) Panitera

Panitera merupakan pejabat kantor sekretariat pengadilan yang melakukan kegiatan administrasi pengadilan, seperti membuat berita acara persidangan. Panitera juga bertugas membantu hakim untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.

8) Pengacara/advokat

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

9) Notaris

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya

10) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Walaupun sering dikorelasikan sama dengan notaris, tetapi faktanya PPAT berbeda dengan notaris. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

11) Dosen

Tentunya lulusan fakultas hukum juga dapat menjadi dosen loh. Namun, kamu perlu tahu nih bahwa syarat untuk menjadi dosen harus menempuh program magister terlebih dahulu.

12) Ahli Hukum

Bagi kamu yang suka belajar dan mendalami suatu ilmu, profesi ahli cocok untuk kamu raih. Dalam praktiknya ahli sangat diperlukan dalam proses persidangan ataupun terhadap pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Biasanya ahli juga berprofesi sebagai dosen di universitas loh.

13) Pengusaha

Lulusan fakultas hukum juga dapat menjadi pengusaha loh. Bahkan dalam praktik banyak terdapat sarjana hukum yang menjalankan roda perusahaan.

Nah banyak banget kan profesinya, jadi gak hanya sebatas untuk menjadi pengacara saja. Hal ini dipengaruhi bahwa ilmu hukum itu luas yang diibaratkan suatu lautan, kajian ilmunya juga memiliki cabang yang tentunya saling berkaitan sehingga berimplikasi menimbulkan banyaknya profesi yang diciptakan. Semoga artikel ini bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Keyword: Prospek Kerja, Fakultas Hukum

DAFTAR PUSTAKA

Kukus. F. 2015. Vol. III. No. 2. Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan. Lex Privatum. Hlm 147

Kusumasari. D. Tugas Legal Officer. Hukumonline.com. Diakses 26 September 2021  

Susilo.R. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hlmn 3-4


Dipublikasikan oleh Admin (Ariyoza)

Pengen Kuliah ~ Partner Merangkai Impian
Punya penemuan? atau punya ide menarik? atau punya tulisan/gagasan/pengalaman yang ingin dibagikan? Kirim tulisanmu ke webinfokuliah@gmail.com .
Mau dapet info ter-up-to-date setiap hari? Klik di sini dan temukan pengenkuliah di platform favoritmu!

Post A Comment

Tidak ada komentar :

1. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Tunjukkan bahwa anda adalah orang berpendidikan yang senantiasa menjaga etika.
2. Komentar tidak boleh menyinggung SARA, Porno, dan sejenisnya
3. Dilarang menggunakan akun Anonim.